Syarat dan ketentuan sewa dengan supir :
  • Untuk sewa harian dengan jasa supir kami, penyewa tidak diwajibkan untuk menyerahkan dokumen identitas diri.
  • Terdapat 2 batasan waktu menyewa harian, yaitu: 12 atau 24 jam.
    Penyewa dapat memilih paket waktu yang sesuai dengan kebutuhannya.
  • Harga sewa belum termasuk uang makan supir sebesar 50,000/ 12 jam.
  • Untuk penjemputan sebelum jam 06:00 pagi atau penggunaan mobil hingga lebih dari jam 12:00 malam, free
  • Kelebihan waktu 1 jam pertama akan di kenakan biaya sebesar 10%
    (dari harga sewa mobil+supir) per-jam-nya. Kelebihan waktu lebih dari 5
    jam akan dikenakan biaya sewa paket waktu di atasnya. Misalkan: Penyewa
    menyetujui untuk menyewa paket 12 jam, tetapi penyewa menggunakan mobil
    hingga lebih dari 17 jam, maka biaya sewa adalah sebesar harga paket 24
    jam.
  • Khusus paket sewa 24 jam, uang makan supir Rp. 100,000/ 24 jam dan penginapan supir Rp. 125,000/ 24 jam.
  • Untuk permintaan plat nomor kendaraan ganjil / genap harap konfirmasi pada saat reservasi booking.
  • Untuk penyewaan harian tidak terdapat asuransi jiwa atau asuransi
    kecelakaan atau uang kompensasi pertanggungan terhadap penumpang.
    Asuransi jiwa/ kecelakaan penumpang dapat kami berikan optional
    berdasarkan permintaan pelanggan untuk sewa minimal 1 bulan. Perhitungan
    optional biaya asuransi bergantung pada nilai pertanggungan yang
    pelanggan kehendaki.
  • Kerusakan kendaraan yang terjadi karena kelalaian supir kami akan menjadi tanggung jawab kami.
  • Pelanggan jangan meninggalkan barang miliknya di dalam kendaraan,
    mohon mengecek kembali barang-barang anda sebelum selesai menggunakan
    kendaraan. Jika ada barang yang tertinggal, mohon untuk melaporkan ke
    customer service kami paling lambat 1×24 jam. Segala kerugian yang
    timbul karena hal di atas adalah diluar tanggung jawab kami.
Syarat dan ketentuan sewa tanpa supir (lepas kunci) :
Perusahaan :
  • SIUP, NPWP, TDP, surat keterangan Domisili
  • Kartu Identitas (KTP) dari direksi atau pihak yang berwenang mewakili perusahaan
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM)
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Individu :
  • Kartu Identitas (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM A)
  • Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
Orang Asing :
  • Pasport
  • KITAS
  • Surat Ijin Mengemudi (SIM)

HOME

CALL

WHATSAPP

FOLLOW

Developed & SEO by Vara Digital Studio

Booking Unit Hari ini

X